artikel

Sewa Aset BMD Sumenep: Panduan Lengkap Tanah Bangunan Kantor PT. WUS

Sewa Aset BMD Sumenep: Panduan Lengkap Tanah Bangunan Kantor PT. WUS
artikel

Tim sadheka

artikel
03 December 2025 Artikel Resmi

Sewa aset daerah kini semakin penting sebagai salah satu strategi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Di Kabupaten Sumenep, salah satu aset yang disewakan adalah Sebagian Tanah Bangunan Kantor Pemerintah yang digunakan oleh PT. Wira Usaha Sumekar (PT. WUS) di Jalan Trunojoyo No. 137. Artikel ini memberikan penjelasan lengkap mengenai objek sewa, nilai appraisal, manfaat, serta prosedur penyewaannya.


Profil Aset BMD yang Disewakan

Aset ini merupakan salah satu aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dimanfaatkan oleh BUMD untuk mendukung layanan publik sekaligus operasional bisnis daerah.

Detail Objek Sewa

  • Jenis Aset: Sebagian Tanah Bangunan Kantor Pemerintah
  • Lokasi: Jl. Trunojoyo No. 137, Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep
  • Penyewa: PT. Wira Usaha Sumekar (PT. WUS)
  • Luas: 86 m²

Nilai Appraisal Terbaru

Menurut hasil appraisal resmi:

  • Nilai sewa tahunan: Rp 34.052.000
  • Periodesitas: 1 tahun sekali

Nilai appraisal ini menjadi dasar perhitungan sewa agar sesuai dengan nilai pasar dan tetap mengedepankan asas keadilan bagi kedua pihak.


Mengapa Aset Ini Penting bagi Pemerintah Daerah

Aset BMD bukan sekadar properti pasif. Dengan disewakan kepada BUMD seperti PT. WUS, aset ini memberikan berbagai keuntungan nyata.

Optimalisasi Pendapatan Daerah

Sewa aset memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut berbagai kebijakan pemerintah daerah provinsi Jawa Timur, pemanfaatan aset harus dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Mendukung Aktivitas Ekonomi Lokal

PT. WUS berperan penting dalam menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat Sumenep melalui berbagai layanan usaha. Lokasi kantor yang strategis di Trunojoyo membuat operasional mereka semakin efisien.

Efisiensi Kerja BUMD

Dengan memanfaatkan aset pemerintah, BUMD dapat menekan biaya operasional sehingga dapat fokus pada peningkatan pelayanan bagi masyarakat.


Prosedur Sewa Aset BMD Kabupaten Sumenep

Berikut gambaran umum langkah-langkah penyewaan aset daerah berdasarkan praktik Pemkab Sumenep dan pedoman dari pemerintah.

1. Pengajuan Permohonan

Pihak penyewa (BUMD, perusahaan, lembaga) mengajukan surat permohonan ke pemerintah daerah.

2. Peninjauan Aset oleh Pemerintah

Bagian aset daerah melakukan:

  • Verifikasi dokumen
  • Pemeriksaan fisik aset
  • Validasi luas & kondisi

3. Penilaian Nilai Sewa

Appraisal dilakukan oleh penilai independen yang terdaftar pada pemerintah. Hasil appraisal digunakan sebagai dasar besaran biaya sewa.

4. Penandatanganan Perjanjian

Perjanjian pemanfaatan aset dilakukan secara resmi, disertai dengan:

  • Hak dan kewajiban
  • Periode sewa
  • Mekanisme pembayaran

5. Pelaporan & Evaluasi Tahunan

Evaluasi dilakukan setiap tahun untuk meninjau:

  • Kepatuhan pembayaran
  • Kondisi fisik aset
  • Kesesuaian pemanfaatan

Potensi Pemanfaatan Aset untuk BUMD & UMKM

Walaupun aset ini digunakan oleh PT. WUS, model pemanfaatan seperti ini dapat menjadi contoh untuk sektor lain.

Manfaat bagi BUMD

  • Ruang kerja representatif
  • Biaya lebih efisien dibanding kontrak komersial
  • Kedekatan dengan pusat pemerintahan

Manfaat bagi UMKM

Di desa-desa Jawa Timur, aset desa atau koperasi sering dimanfaatkan untuk:

  • Sentra produk unggulan
  • Rumah produksi bersama
  • Ruang pemasaran

Studi Kasus Singkat

Di beberapa desa di Sumenep, aset desa digunakan untuk memfasilitasi UMKM kerajinan, pertanian, dan kuliner sehingga ekspansi pasar berjalan lebih cepat.


Keunggulan Menggunakan SolusiDesa untuk Pengelolaan Aset

SolusiDesa mendukung pemerintah desa, BUMD, dan pelaku usaha dalam:

  • Digitalisasi dokumen pemanfaatan aset
  • Template perjanjian profesional
  • Pusat data aset desa & BMD
  • Dukungan konsultasi ringan

Semua ini membantu proses lebih cepat dan transparan tanpa kesan hard selling.


Kesimpulan

Sewa aset tanah bangunan PT. WUS di Jalan Trunojoyo adalah contoh pemanfaatan aset BMD yang efektif dan memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Dengan prosedur yang jelas dan nilai appraisal yang transparan, pemanfaatan aset seperti ini dapat menjadi model bagi pengelolaan aset lain di Kabupaten Sumenep maupun wilayah Jawa Timur.