Pemanfaatan aset daerah melalui skema sewa menjadi strategi penting dalam optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD). Salah satu contoh implementasi efektif di Kabupaten Sumenep adalah penyewaan sebagian tanah bangunan kantor pemerintah kepada PT. BPD Jatim Tbk (Bank Jatim) untuk fungsi operasional perbankan. Artikel ini membahas data aset, nilai appraisal, manfaat, serta panduan prosedur bagi pihak yang ingin memahami mekanisme sewa BMD di Sumenep.
Profil Obyek BMD yang Disewakan
Informasi Lokasi Strategis
- Alamat: Jl. Dr. Cipto No. 33, Desa Kolor – Area Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep
- Jenis Aset: Sebagian tanah bangunan kantor pemerintah
- Penyewa: PT. BPD Jatim Tbk
- Peruntukan: Kantor Fungsional Bank Jatim
Spesifikasi Aset
- Luas Aset: 48 m²
- Hasil Appraisal Terakhir: Rp 131.337.000
- Periodesitas Sewa: 5 tahun
Aset ini berada di pusat administratif Kabupaten Sumenep, sehingga sangat mendukung kegiatan perbankan dan pelayanan publik tingkat daerah.
Manfaat Sewa Aset BMD bagi Pemerintah Daerah dan Penyewa
Bagi Pemerintah Daerah
- Optimalisasi aset idle tanpa harus melakukan pembangunan baru.
- Pendapatan asli daerah (PAD) meningkat melalui retribusi sewa.
- Penguatan kerja sama strategis dengan lembaga finansial.
Bagi Bank Jatim
- Lokasi operasional tepat di jantung pusat pemerintahan.
- Akses mudah bagi ASN dan masyarakat.
- Meningkatkan sinergi layanan pembayaran dan perbankan daerah.
Dasar Hukum Sewa BMD yang Berlaku
Peraturan Pemerintah
- PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Prinsip Utama
- Transparansi
- Mengutamakan kepentingan publik
- Penilaian aset wajib melalui appraisal independen
Catatan: Penilaian aset Rp 131.337.000 diperoleh melalui appraisal resmi sesuai ketentuan Permendagri.
Prosedur Sewa Aset BMD di Kabupaten Sumenep
Tahap 1 — Pengajuan Permohonan
Pihak penyewa menyampaikan surat permohonan kepada:
- Bupati Kabupaten Sumenep
- Melalui Bidang Pengelolaan Aset Daerah
Tahap 2 — Peninjauan Aset
Meliputi:
- Verifikasi ketersediaan aset
- Pengecekan peruntukan
- Peninjauan kondisi fisik
Tahap 3 — Penilaian Aset (Appraisal)
Dilakukan oleh KJPP independen untuk menentukan nilai sewa yang objektif.
Tahap 4 — Penetapan Sewa
Pemerintah menetapkan:
- Masa sewa
- Nilai sewa
- Hak dan kewajiban kedua pihak
Tahap 5 — Penandatanganan Perjanjian
Dilakukan setelah seluruh persyaratan administratif dipenuhi.
Studi Kasus: Pemanfaatan Aset oleh Bank Jatim
Dampak Positif bagi Layanan Publik
Aset seluas 48 m² ini memungkinkan Bank Jatim menghadirkan layanan dekat dengan pemerintah daerah. Banyak desa di Jawa Timur juga memanfaatkan skema serupa untuk:
- Unit layanan keuangan mikro
- Kantor koperasi
- Layanan pembayaran digital
Sebagaimana disampaikan salah satu pejabat aset daerah:
“Pemanfaatan BMD melalui sewa bukan sekadar pendapatan, tetapi bagian dari strategi memperkuat ekosistem layanan publik.”
Rekomendasi bagi Desa atau Instansi yang Ingin Menyewa Aset BMD
Pastikan Kesesuaian Peruntukan
Aset BMD hanya dapat dipakai untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Siapkan Proposal Profesional
Cantumkan:
- Profil usaha
- Rencana pemanfaatan aset
- Analisis manfaat sosial dan ekonomi
Gunakan Pendampingan Profesional
SolusiDesa dapat membantu desa atau instansi dalam:
- Konsultasi perizinan
- Penyusunan dokumen permohonan
- Optimalisasi kerja sama jangka panjang
FAQ (Minimal 3 Pertanyaan)
1. Apakah nilai sewa selalu berdasarkan appraisal?
Ya. Seluruh sewa BMD harus melalui penilaian KJPP agar sesuai standar harga pasar dan regulasi.
2. Bisakah masa sewa diperpanjang?
Bisa, selama penyewa memenuhi kewajiban dan pemerintah setuju berdasarkan evaluasi pemanfaatan.
3. Apakah pelaku usaha UMKM boleh menyewa aset BMD?
Boleh, selama mendukung kepentingan umum dan memenuhi persyaratan administratif.